Bagi para pemilik rumah, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah kewajiban, pajak ini biasanya dikenakan oleh pemilik hunian setiap satu tahun sekali, besarannya pun cukup bervariasi tergantung dari luas rumah dan lokasi.
Oleh karena itu, mengenal seluk beluk PBB tentu menjadi hal yang sangat penting, termasuk bagaimana cara menghitungnya, hal tersebut dilakukan agar Anda bisa menyiapkan berapa besaran dana yang harus dibayarkan. Nah bagi Anda yang saat ini berencana untuk membayar PBB, berikut ini adalah cara menghitung PBB dengan mudah.
Komponen Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- NJOP
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli properti (tanah,rumah dan lain-lain), ketentuan harga rumah ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi, makanya tak heran besaran NJOP disetiap daerah berbeda-beda. Untuk mengetahui nilai NJOP, Anda bisa melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pada properti Anda. Â
- NJKP
Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah besaran nilai pajak yang diberikan, NJKP ini merupakan bagian dari NJOP, jika nilai NJOP kurang dari Rp 1 miliar, maka persentase NJKP sebesar 20%, namun jika NJOP nya lebih dari Rp 1 miliar maka persentase NJKP sebesar 40%.
- NJOPTKP
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak terkena pajak, besaran nilai NJOPTKP ini berbeda-beda tergantung dari wilayah. Namun, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, nilai NJOPTKP tertinggi senilai Rp 12.000.000.Â
- Tarif PBB
Pada dasarnya tarif pajak PBB di setiap daerah berbeda-beda. Di kawasan DKI Jakarta sendiri, besaran Tarif PBB terbagi 4 yakni :
- 0,01% untuk NJOP di bawah Rp 200 Juta
- 0,1 % untuk NJOP Rp 200 juta hingga di bawah Rp 2 miliar
- 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar hingga di bawah Rp 10 miliar
- 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebihÂ
Rumus Menghitung PBB
NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan)
NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
PBB = 0,1% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)
Cara Menghitung PBB
Untuk mengetahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu nilai NJOP untuk penghitungan PBB. Contohnya, jika seseorang memiliki rumah dengan luas tanah sebesar 90 m2 dan luas bangunan 36 m2, dan diketahui harga tanah adalah Rp 702.000 serta harga bangunan Rp 595.000 dan nilai NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Rp 8.000.000, maka cara menghitung NJOP penghitungan PBB nya sebagai berikut :
- Tanah : 90 m2 x Rp 702.000 = Rp 63.180.000
- Bangunan : 36 x Rp 595.000 = Rp 21. 420.000
- Nilai NJOP : Rp 63.180.000 + 21.420.000 = Rp 84.600.000
- NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 84.600.000 – Rp 8.000.000 = Rp 76.600.000  Â
Setelah mengetahui nilai NJOP untuk penghitungan PBB, Anda bisa langsung menghitung PBB terutang dengan cara sebagai berikut :
- NJKP : 20% x Rp 76.600.000 = Rp 15.320.000
- PBB yang terutang : 0,1% x 15.320.000 = Rp 153.200