Tahukah Anda jika Anda menyewa barang tidak bergerak maka akan dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai termasuk jika Anda sewa gedung? Pajak sewa gedung ini tentunya akan turut berkontribusi pada pendapatan negara. Namun bagaimana cara menghitung pajak sewa gedung dan apa saja ketentuannya? Artikel ini akan membahasnya untuk Anda.
Apa Itu Biaya Sewa?
Biaya sewa adalah sebuah kewajiban yang wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh seseorang yang menyewa kepada penyedia jasa atau tempat yang telah menyewakan sesuatu kepada penyewa. Pembayaran biaya sewa sendiri diatur dan disepakati oleh penyewa dan pemilik, ada yang membayar dalam periode 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan juga tahunan. Tentunya dalam periode sewa menyewa tersebut juga dilengkapi dengan surat perjanjian sewa antara kedua belah pihak yang dibuat dalam keadaan sadar.
Ketentuan Pajak Sewa Gedung
Secara umum, beberapa jenis sewa gedung yang dikenakan pajak adalah sewa sebagai berikut:
- Sewa gedung untuk kantor
- Sewa gedung untuk toko atau kegiatan komersial lain
- Sewa gedung untuk tempat tinggal
- Sewa gedung untuk pertemuan
Dan ketentuan pajak sewa gedung adalah sebagai berikut:
- Apabila biaya sewa gedung dibayarkan oleh suatu perusahaan, maka pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pemungutan PPN dengan rumus 10% x seluruh biaya sewa atas transaksi bangunan tersebut.
- Jika pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena pajak / PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode tidak termasuk pajak PPN. Namun, jika pemilik tanah bukan PKP maka biaya sewa ialah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan.
Dasar Pengenaan Pajak Sewa Gedung
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas sewa gedung adalah jumlah penggantian atau imbalan atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPN terutang = 10% x jumlah nilai sewa
Selain itu, perlu juga untuk diketahui bahwa DPP atas service charge adalah sebesar 40% atas jumlah keseluruhan service charge yang diminta oleh PKP yang menyewakan.
Contoh Perhitungan Pajak Sewa Gedung
Bapak Budi adalah seorang pengusaha yang menyewa sebuah gedung milik Bapak Andi dengan harga sewa per tahun 70 juta Rupiah. Maka Bapak Andi dan Bapak Budi masing-masing memiliki tanggungan PPN sebesar 10% kepada negara. Maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Rp70 juta – (Rp70 juta x 10%) = Rp 70 juta – Rp 7 juta =Rp 63 juta
Jumlah uang bersih yang akan diterima pemilik gedung adalah sebesar Rp 63 juta.
https://berkahwiduri.id/: Cara Menghitung Pajak Sewa Gedung 2024