Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah suatu batas yang mengatur jarak antara tepi bangunan dengan tepi lahan atau tepi jalan umum. Pada tahun 2000, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri PU No. 07/KPTS/M/2000 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Permukiman.Â
Dalam keputusan ini, GSB diatur dengan tujuan untuk memastikan tata ruang yang teratur, estetika lingkungan, dan keselamatan bangunan. Berikut adalah penjelasan mengenai GSB sesuai dengan Keputusan Menteri PU:
Peraturan Garis Sempadan Bangunan
Penetapan Garis Sempadan Bangunan
Menurut Keputusan Menteri PU, GSB ditetapkan berdasarkan peruntukan lahan, lebar jalan, dan ketinggian bangunan. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun tidak merugikan lingkungan sekitarnya dan memungkinkan akses yang baik bagi pejalan kaki serta pemeliharaan fasilitas umum.
Jarak Minimum dari Pusat Jalan
Keputusan Menteri PU menetapkan jarak minimum antara tepi bangunan dengan tepi jalan umum. Jarak ini bervariasi tergantung pada lebar jalan dan peruntukan lahan. Dengan menentukan jarak minimum, GSB dapat menciptakan ruang trotoar yang cukup bagi pejalan kaki dan menjaga keamanan di sekitar bangunan.
Ketinggian Bangunan
Keputusan Menteri PU juga mengatur ketinggian maksimum bangunan yang diizinkan dalam suatu kawasan. Pembatasan ketinggian bangunan bertujuan untuk menjaga estetika kota, menghindari bayangan berlebihan, serta memastikan pencahayaan dan sirkulasi udara yang memadai di sekitar bangunan.
Peruntukan Lahan dan Fungsi Bangunan
GSBÂ juga berkaitan dengan peruntukan lahan dan fungsi bangunan. Misalnya, untuk kawasan hunian, batas sempadan bangunan dapat berbeda dengan kawasan komersial atau industri. Hal ini sesuai dengan rencana tata ruang kota yang mengatur penggunaan lahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Implikasi Hukum dan Sanksi
Pada tingkat hukum, pelanggaran terhadap GSB dapat mengakibatkan sanksi dan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, pengembang dan pemilik bangunan harus mematuhi ketentuan GSB yang berlaku di wilayah tempat mereka berada.
Perlunya Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat
Penting bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran dan pemahaman tentang GSB. Dengan mematuhi aturan ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang teratur, estetis, dan aman bagi semua.
Dengan adanya Keputusan Menteri PU No. 07/KPTS/M/2000, garis sempadan bangunan diatur dengan cermat untuk mencapai tujuan tata ruang yang teratur dan efisien. Patuh terhadap garis sempadan bangunan adalah langkah penting dalam menciptakan kota yang nyaman, berkelanjutan, dan aman bagi seluruh penduduknya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terlibat untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini dalam setiap pembangunan yang dilakukan.
https://berkahwiduri.id/: Penentuan Garis Sempadan Bangunan Sesuai Kepmen PU